Apa itu DTKS ?
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Kegunaan DTKS ?
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dijadikan sebagai data acuan dalam Program penanganan Fakir Miskin dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Cara mendaftar DTKS ?
Alur Pendaftaran DTKS
-
- Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa
- Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal
- Dilakukan musyawarah Desa untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Prelist Akhir
- Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten
- Dilakukan pengesahan oleh Bupati melalui Dinas Sosial Daerah
- Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah diteruskan kepada menteri Sosial Republik Indonesia
- Usulan data tersebut dilakukan pengelolaan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia
- Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
sedangkan syarat DTKS sebagai berikut ?
-
- WNI
- Data identitas/KTP yang padan dengan data Capil
- Masuk golongan keluarga miskin
- Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten melalui Desa
Sudah masuk DTKS tetapi tidak menerima bantuan Sosial ?
Masuk DTKS tidak otomatis mendapat bantuan, karena DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bantuan Sosial