PPID adalah kepanjangan dari Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amana UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karena hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan Publik. UUDesa Mengkontruksi desa sebagai komunitas berperintahan sendiri yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sebagai Konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa Banyuasin Kembaran membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Desa yang memberikan pelayanan kepada masyarakat desa yang ingin mendapatkan informasi mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa,Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sebagai badan publik Desa mempunyai kewajiban :
- Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
- Membangun dan mengembangkan sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien;
- Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik secara baik dan efisien;
- menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs website resmi bagi badan publik;
- Menganggarkan pembiayaan bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik;
Dalam upaya Peningkatan Layanan Informasi Publik, Desa Banyuasin Kembaran memiliki Sistem Informasi Desa yaitu https://banyuasinkembaran.desa.id yang memuat informasi yang bisa diakses oleh masyarakat luas setiap saat. Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintahan, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Keuntungan-keuntungan Open Data Bagi Pemerintah Desa Berupa :
- Meningkatkan Kualitas Layanan Publik
- Meningkatnya Kepercayaan Publik
- Meningkatkan Partipasi Publik.