Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa terkait usulan bantuan sosial pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah desa dalam memfasilitasi pendataan dan pengusulan masyarakat yang memerlukan akses terhadap program bantuan sosial pemerintah.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Berdasarkan hasil musyawarah, terdapat sebanyak 34 usulan yang tercatat dalam beberapa kategori program bantuan sosial. Rinciannya meliputi 5 usulan Program Keluarga Harapan (PKH), 4 usulan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN, 23 usulan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta 2 usulan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah Desa Banyuasin Kembaran menegaskan bahwa jumlah tersebut merupakan data usulan hasil musyawarah, bukan penetapan penerima bantuan sosial. Adapun proses verifikasi, validasi, dan penetapan kepesertaan tetap mengikuti mekanisme serta kewenangan instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Musdes ini, diharapkan proses pengusulan bantuan sosial dapat berjalan secara tertib, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Pemerintah desa juga mengharapkan keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang benar dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masing-masing warga.