PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID. Atasan PPID Desa adalah Kepala Desa yang merupakan atasan langsung dari PPID Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
DASAR HUKUM PPID DESA adalah :
- Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentan Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG PPID PEMERINTAH DESA
PPID Desa bertanggungjawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
- PPID Desa bertanggungjawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Badan Publik.
- Dalam rangka tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat(1), PPID Desa bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik yang meliputi :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik, PPID bertugas mengkoordinasi dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila pemohon informasi Publik ditolak.